![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKomfrjZRN_0ylEe4clm0rqxAjIXBBRG208wTW8Gq1f5G7mefNQil3kj7g8e4ExYB4v3f6MgzFEH0KbxPZevQWQcSBJSlcbbvJyDI-NjWB8MeUWPs-ums0Ru994fpMFydxfGCvL_ff2OIq/s400/464.-another-day-%2540-BBT-9.jpg)
Pertama
yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu
lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah
menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara
tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda
bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan
kepada perusahaan undename atau tidak.
Dalam
hal ini anda perlu melakukan penjelasan mengenai perusahaan undername yang di
tunjuk oleh anda kepada supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran
tidak ada salah paham. Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus
terlebih dahulu menanyakan kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument
sudah siap dan tidak ada lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus
mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga
sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya
dari cara import barang tadi.
Cara
Melakukan Import dan Eksport
Cara
Melakukan Import dan Eksport
Setelah
sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang
dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda
langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada
tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername
untuk melanjutkan proses pengambilan barang
tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu
merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah
dokument-dokument diperiksa dari pabean.
Kedua
anda ialah Jalur merah atau red line, barang-barang anda akan diperiksa
terlebih oleh pelaksana direktorat bea dan cukai, setelah pemeriksaan usai
barang boleh keluar dan apabila belum bisa keluar maka anda akan mendapatkan
lampu kuning, dimana dalam proses ini anda akan menambahkan beberapa dokument
untuk melengkapi yang sesuai dengan barang yang ada import, setelah diterima
maka anda harus mengambilnya menggunakan dokument SPPB atau Surat Perintah
Pengeluaran Barang, setelah semua selesai maka sisa dari slip pembayaran bea
masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang, Airway Bill atau Bill Of Loading
dan dokument lainya yang asli di berikan kepada perusahaan.
Jika
kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi
dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan
import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah
satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional.
Dalam
Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap penipuan
antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian yang ada
tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda. Sekian
pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi yang
disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai import
barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami:
Call Kami:
SUTIA
HAS
Mobille
: 081390549128
E-mail
: sidohsutia@gmail.com