Kamis, 07 April 2016

Import Barang Melalui Undername


Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import. Cara ini banyak digunakan oleh para importir barang untuk memudahkan mereka dalam mengurus surat izin dan kepabean, sebelum anda menggunakan sistem undername, ada tiga hal yang harus anda perhatikan yaitu memilih perusahaan, prosedur yang digunakan dan biaya undername.

Pertama yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan kepada perusahaan undename atau tidak.

Dalam hal ini anda perlu melakukan penjelasan mengenai perusahaan undername yang di tunjuk oleh anda kepada supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran tidak ada salah paham. Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus terlebih dahulu menanyakan kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument sudah siap dan tidak ada lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan  Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya dari cara import barang tadi.

Cara Melakukan Import dan Eksport
Cara Melakukan Import dan Eksport
Setelah sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang  membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername untuk melanjutkan proses pengambilan barang  tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah dokument-dokument diperiksa dari pabean.
Kedua anda ialah Jalur merah atau red line, barang-barang anda akan diperiksa terlebih oleh pelaksana direktorat bea dan cukai, setelah pemeriksaan usai barang boleh keluar dan apabila belum bisa keluar maka anda akan mendapatkan lampu kuning, dimana dalam proses ini anda akan menambahkan beberapa dokument untuk melengkapi yang sesuai dengan barang yang ada import, setelah diterima maka anda harus mengambilnya menggunakan dokument SPPB atau Surat Perintah Pengeluaran Barang, setelah semua selesai maka sisa dari slip pembayaran bea masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang, Airway Bill atau Bill Of Loading dan dokument lainya yang asli di berikan kepada perusahaan.

Jika kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional.

Dalam Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap penipuan antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian yang ada tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda. Sekian pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai import barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com