ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.

DASAR HUKUM IMPORT

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean Dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Import Barang Melalui Undername

Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import

Melakukan Impor Bagi Pemula

Tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal.

Kamis, 07 April 2016

Import Barang Melalui Undername


Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import. Cara ini banyak digunakan oleh para importir barang untuk memudahkan mereka dalam mengurus surat izin dan kepabean, sebelum anda menggunakan sistem undername, ada tiga hal yang harus anda perhatikan yaitu memilih perusahaan, prosedur yang digunakan dan biaya undername.

Pertama yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan kepada perusahaan undename atau tidak.

Dalam hal ini anda perlu melakukan penjelasan mengenai perusahaan undername yang di tunjuk oleh anda kepada supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran tidak ada salah paham. Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus terlebih dahulu menanyakan kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument sudah siap dan tidak ada lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan  Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya dari cara import barang tadi.

Cara Melakukan Import dan Eksport
Cara Melakukan Import dan Eksport
Setelah sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang  membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername untuk melanjutkan proses pengambilan barang  tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah dokument-dokument diperiksa dari pabean.
Kedua anda ialah Jalur merah atau red line, barang-barang anda akan diperiksa terlebih oleh pelaksana direktorat bea dan cukai, setelah pemeriksaan usai barang boleh keluar dan apabila belum bisa keluar maka anda akan mendapatkan lampu kuning, dimana dalam proses ini anda akan menambahkan beberapa dokument untuk melengkapi yang sesuai dengan barang yang ada import, setelah diterima maka anda harus mengambilnya menggunakan dokument SPPB atau Surat Perintah Pengeluaran Barang, setelah semua selesai maka sisa dari slip pembayaran bea masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang, Airway Bill atau Bill Of Loading dan dokument lainya yang asli di berikan kepada perusahaan.

Jika kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional.

Dalam Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap penipuan antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian yang ada tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda. Sekian pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai import barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com


JASA KAMI

PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan     lainnya   yang berhubungan dengan Export & Import.

Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll

II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.

BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

III. Jasa Transportasion
PT.Golden Indah Pratama , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur     Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
  Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:

- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )


Demikian sekilas Profil Perusaan Kami.

untuk lebih jelas Call Kami: 081390549128

Cara Import Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia

Belajar Ekspor Impor kali ini akan mengetengahkan informasi seputar proses tahapan impor barang yaitu cara import barang, cara import barang dari china, cara import barang dari luar negeri, cara import barang dari luar negara, cara impor barang, cara impor mobil ke indonesia, cara impor kosmetik. bagaimana cara import barang dan cara impor barang dari luar negeri ke Indonesia, Import skala besar bahkan hingga kelas container, bukan kelas LCL ( kubikan ). Kalau LCL lebih simple, karena semua sudah diuruskan oleh pihak PPJK dan Cargo perkapalan.

cara import barang, cara import barang dari china, cara import barang dari luar negeri, cara import barang dari luar negara, cara impor barang, cara impor mobil ke indonesia, cara impor kosmetik,
Untuk memperpendek cerita cara import barang dari china atau malaysia, proses nya ini kami berikan contoh singkat perdagangan antara Malaysia dan Indonesia. Adapun Kedudukannya sebagai berikut : Malaysia = Exportir. Indonesia = Importir.
Adapun tahapan proses cara import barang dari luar negeri ke Indonesia adalah sebagai berikut :

1.    Pembeli dan penjual melakukan komunikasi atau korespondensi, baik itu melalui email, social media, fax, telepon ataupun media komunikasi surat menyurat. Setelah pembeli dan penjual melakukan kesepakatan harga dan jenis barang, maka pembeli ( importer ) membuat purchase order ( order pembelian ) maupun sales contract untuk lindung nilai atau lindung harga. Agar bebas dari kenaikan material bahan baku ataupun selisih kurs.

2.    Setelah tercapai kesepakatan harga diatas tadi, maka si importer sebagai pembeli membuka L/C atau Letter Of Credit sebagai media pembayaran. Kalau di Indonesia, bisa melalui Bank MANDIRI atau BANK BCA Yang punya mitra diluar negeri. Bank MANDIRI ini kedudukan nya di dalam perdagangan international sebagai OPENING BANK.

3.    OPENING BANK mengirim L/C CONFIRMATION ke bank koresponden di Malaysia, misal nya BANK MAYBANK ( di sebut CORRESPONDENCE BANK ). Yang isi nya bahwa uang si importer atau pembeli sudah di lock di Bank MANDIRI. Agar order di proses atau di produksi. Jadi tentu aman, karena dana nya sudah di pegang Bank MANDIRI. Resiko scam sangat kecil, karena uang sudah di lock.

4.    Pihak CORESONDENCE BANK atau BANK MAYBANK mengirim L/C ADVICE ke exporter ( seller di Malaysia ). Memberitahukan bahwa ada pesanan dari Indonesia, duit sudah ada. Order nya ini. Misal nya mesin bubut. Jumlah sekian unit, spek nya seperti ini. Disitu dijelaskan semua. Sesuai isi kesepakatan awal tadi.

5.    Kemudian, pihak exporter mencairkan L/C nya yang di kirim oleh Bank MANDIRI tadi, melalui Bank MAYBANK. Biasanya ada yang full payment, ada yang down payment ( DP ). Untuk contoh ini, anggap saja buyer mencairkan semua pembayarannya, karena si buyer sudah bayar full. ( sebagai contoh saja ). Kondisi pembayaran tergantung kesepakatan.

6.    Setelah duit diterima dgn baik oleh exporter Malaysia, barang dikirimkan ke perusahaan perkapalan, maka dia akan membuat dan mendapatkan dokumen2 ekspor, biasanya berupa INVOICE, PACKING LIST, BILL OF LADDING dan lain sebagainya, dokumen ini diserahkan oleh BANK MAYBANK sebagai correspondence bank.

7.    Importer kemudian mengambil dokumen diatas, yang diberikan oleh Bank MAYBANK melalui Bank MANDIRI, sebagai bahan dokumen pengambilan/pengeluaran barang dari beacukai. Serta mempersiapkan apa saja persyaratan buat pengeluaran barang tersebut, missal SERTIFIKAT SNI, IZIN BPOM, atau KARANTINA. Tergantung jenis barang nya.

8.    Importer lalu mengurus import cleareance atau pengeluaran barang dari bea cukai setempat, dengan membuat Dokumen PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ). Importir sekaligus membayar PDRI ( pajak dalam rangka impor ) yang meliputi bea masuk dan pajak ini itu.

9.    Setelah semua pajak, biaya masuk dan biaya lainnya beres, maka bea cukai mengeluarkan surat sakti yang namanya SPPB ( surat persetujuan pengeluaran barang ) untuk mengambil barang nya di TERMINAL CARGO pelabuhan. Tanpa dokumen ini, maka barang tidak akan keluar.

Cara Import Barang Dari China
Cara Import Barang Dari Luar Negeri

Misalnya ada kekurangan jumlah barang atau masalah soal barang, maka importer melapor ke perusahaan asuransi, misalnya barang ada yang rusak parah, atau terkena zat / cairan berbahaya. Maka bisa di klaim ke perusahaan asuransi.

Demikian lah gambaran singkat tentang import barang dari luar negeri. cara import barang dari china, Lebih kurang proses nya seperti itu. Soal dokumen, tergantung barang apa yang di impor. Tentunya harus ada NIK dan API. Apa ini? Akan kami bahas pada hari berikutnya.

Mau tahu lebih banyak?
Call kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com
Hp 081390549128


Jasa Pengurusan Import | All In One

Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada Kami dan kami memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import Anda mulai dari A sampai Z (All in One). Baik itu port to port, port to door, hingga door to door, dari seluruh negara sampai dengan tempat tujuan yang Anda tunjuk di seluruh wilayah Indonesia.

Pelayanan import One Stop Service Kami didukung jaringan global dan lokal yang terintegrasi, serta jaringan yang kuat di pelayaran dan kepabeananan sehingga Anda tidak perlu kuatir mengenai keamanan, ketepatan waktu, dan kepastian barang sampai di tangan Anda.

Kami pastikan Anda mendapatkan semua pelayanan kami tersebut dengan harga terbaik dan dengan prosedur yang sederhana. Cukup hubungi kami dan kami akan menguruskan segala sesuatunya untuk Anda.

Secara umum, pelayanan import kami meliputi:

Negosiasi Pembelian Produk Luar Negeri
Pergudangan  internasional dan domestik,
Pengiriman internasional dan domestik via laut dan udara (FCL,LCL)
Customs clearance, PPJK
Import Undername,
Armada trucking domestik (Container Trailer, Low Bed, dll),
Bongkar Muat Barang di tempat tujuan
dan lain-lain, 
Call kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com

Hp 081390549128 sekarang untuk mendiskusikan kebutuhan import Anda.

Jasa Ekspedisi Murah

bentuk sebagai perusahaan ekspedisi murah memfokuskan layanannya sebagai perusahaan jasa pengiriman barang melalui transportasi udara, laut, dan darat dengan tujuan domestik  berkomitmen mengedepankan standar pelayanan sesuai standar internasional untuk sebuah perusahaan jasa  cargo guna memberikan kepuasan kepada customer.

Dalam perkembangan bisnisnya, selain didukung oleh Tehnologi Informasi (IT) yang handal, serta jaringan cabang dan perwakilan yang tersebar di 33 Propinsi di Indonesia,kami didukung penuh oleh tenaga professional dan berkualitas serta berpengalaman dibidangnya, yang berdedikasi penuh untuk memberikan solusi dan layanan terbaik untuk pengiriman anda.
Call Kami : SUTIA HAS
Mobille : 081390549128

E-mail : sidohsutia@gmail.com